Minggu, 01 Maret 2015

WALI KELASKU SEORANG HONORER
oleh : Munassir, S.PdI

Namaku Supriadi, teman-teman akrab memanggilku Awing, umur saya 13 tahun sekarang saya duduk di kelas VI di sebuah Sekolah Dasar di kampungku. Sebut saja SDN 27 Bungeng, sekolah yang terletak 12 km dari arah utara kota kabupaten Jeneponto.
Sekolahku jika dilihat dari luar, bangunannya memang tampak kokoh berdiri megah dengan lapangan yang terbuat dari beton berwarna merah putih dan ditumbuhi pohon-pohon yang rindang seperti pohon mangga, mengkudu serta beberapa tanaman bunga. Namun dibalik itu tidak seperti apa mereka saksikan orang yang diluar pagar dengan apa yang kami alami dalam sekolah terlebih khusus dalam ruang kelas kami. Semua pihak instansi tahu kalau sekolah kami menerima dana Bantuan Operasional Sekolah terbanyak di kabupaten kami, sebut saja Dana BOS. Karena memang sekolah kami menampung siswa sekitar tiga ratus lima puluh orang siswa oleh karena itu kami dibagi menjadi duabelas rombel itu artinya kelas kami harus dibagi menjadi dua. Kami yang Kelas VI berjumlah sekitar 52 orang sehingga kami harus duduk di kelas yang berbeda dengan teman sesama kelas Enam.
Teman kami yang boleh dikatakan super duduk di kelas VI.A duduk dan belajar dalam ruangan yang cukup bagus berdinding tembok yang rapi di tambah peralatan dan media belajar yang terkadang setiap bulannya selalu baru, baik buku-buku pelajarannya atau media yang lain semuanya serba istimewah, terlebih lagi mereka dihadapi oleh wali kelas alias guru kelas yang professional sebut saja guru PNS, yang pasti cara mengajarnya lebih baik dan cukup berpengalaman, dibanding kami yang duduk di Kelas VI.B yang punya ruangan darurat berlantai tanah dan debu tidak memiliki jendela untuk mendapatkan udara segar, kelas kami memiliki tinggi dua meter dengan atap seng bekas itupun selalu membuat kami khawatir akan roboh karena hanya ditopang dengan rangka balok kayu yang berukuran 3x4 cm dan kondisinya sudah lapuk. Apalagi kalau musim panas begini, sengatan panas matahari dari atap seng yang jaraknya hanya satu meter di atas kepala membuat kami kepanasan terkadang kami tidak kuat menahannya dan kurang konsentrasi dalam menerima pelajaran.
Lantai tanah yang berdebu membuat kami menutup hidung dan batuk-batuk setiap kali kami harus membersihkannya dengan menggunakan sapu, debu beterbangan berputar dalam ruangan beberapa menit sebelum mengendap kembali kelantai, di atas bangku dan meja kami jadi harus membersihkan dua kali sebelum pelajaran dimulai. Kelas kami yang darurat ini menggunakan sisa lahan belakang sekolah yang mempunyai lebar lima meter dari dinding kelas depan jadi dinding pembatas kelas kami adalah dinding belakang Kelas Enam A, sebelahnya. Jadi terkadang sampah kertas, bekas botol minuman, pembungkus makanan bahkan meludah pun dengan sengaja atau tidak mereka buang ke belakang dan berserakan di kelas kami.
Selain ruangan kami tidak layak sebagai ruang belajar, kami juga mempunyai wali kelas seorang guru honorer tapi kami hanya mengenalnya dengan sebutan guru sukarela, karena menurut saya seorang honorer menerima upah atau insentif rutin tiap bulannya walaupun jumlahnya tidak sama besar dengan guru professional. Wali Kelasku adalah seorang guru Sukarela beliau akrab kami sapa “ Daeng Lira ” beliau punya nama lengkap Munassir,S.PdI nama beliau baru kami kenal setelah menerima Rapor semester pertama, tercantum dalam penulisan tanggal rapor. Wali kelasku memang seorang guru sukarela tapi soal pemberian materi boleh dibilang luar biasa apalagi dalam pelajaran Matematika weh… beliaulah ahlinya. Kami mudah memahaminya setiap beliau menjelaskan, Soal pelajaran Bahasa Indonesia dan Pendidikan Agama boleh dikata hanya diluar kepalanya. Beliau juga selalu memberikan permainan setiap materi selesai jika ada waktu luang untuk menunggu bel jam istirahat. Game yang dimainkan tidak pernah dilakukan dua kali terkadang membuat kami tegang dan tertawa, permainannya berupa perkalian, membuat gambar lucu, gerakan lucu pokok eh banyak deh.
Otak wali kelasku bisa diandalkan namun dibalik itu beliau juga mempunyai kekurangan, beliau kadang tidak hadir memberikan kami pelajaran biasanya beliau absen satu kali dalam satu minggu. Setiap beliau tidak hadir kami hanya keluyuran dan hanya menggunakan waktu ini hanya bermain-main namanya juga anak SD, sebab guru lain juga aktif dalam kelas mereka masing-masing, tidak sempat memberikan kami pelajaran. Ketidakhadiran Daeng Lira sebenarnya membuat kami kecewa namun kami harus maklum, seorang guru honorer yang hanya menerima insentif sebesar empat ratus ribu rupiah setiap empat bulan, secara ekonomi mungkin tidak cukup untuk menghidupi keluarganya, Daeng Lira sudah dikaruniai seorang anak dari pernikahannya tiga tahun lalu. Kami yakin wali kelasku itu harus mencari hidup di luar tanggungjawabnya sebagai guru. Enam tahun lalu saat kami masih kelas satu, kami perhatikan dan kembali mengingatnya, beliau tidak pernah absen sebab pada saat itu Daeng Lira masih bujangan.. beliau belum memikul beban keluarga..sekarang ia harus menjadi tulang punggung keluarga.
Kesungguhan itu terpancar dari mata guru yang telah mengabdi selama 10 tahun di SDN 27 Bungeng, Panjang.Yah, Kini usianya telah memasuki usia 35 tahun. Pengabdiannya hingga 10 tahun, belum juga membuahkan hasil yang membanggakan buat kehidupan masa tuanya alias belum juga diangkat sebagai guru tetap. Daeng Lira bernasib sama dengan tenaga honorer lainnya di Kabupaten Jeneponto. Menerima insentif Rp 400 ribu perempat bulan, yang kabarnya insentif itu akan ditiadakan dengan alasan alokasi dana pemerintah tahun yang akan datang tidak mencukupi untuk membayar tenaga honorer yang ada.
Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil, pasal 6 mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS berdasarkan peraturan pemerintah dilakukan mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat tahun anggaran 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN dan APBD. Kemudian dipertergas dalam pasal 2, tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai APBN dan APBD. 
Atas dasar pasal tersebut Daeng Lira, yang merasa telah mengabdi lebih dari 10 tahun segera mengurus persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Namun sayang, setelah persyaratan tersebut selesai lalu diajukan, justru Daeng Lira mendapat penolakan dari instansi terkait dengan alasan kendala harus menggunakan SK yang ditandatangani oleh Bupati atau SK dari Dinas Pendidikan Kabupaten. Sedangkan Daeng Lira hanya memiliki SK yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kecamatan. SK-SK itu dibuat setiap tahunnya selama sepuluh tahun bahkan Kepala Dinas yang mengetahuinya sudah ada enam nama yang berbeda mulai dari Ibu Arhaida Arsyad, Bapak Pattawali,S.Pd, Bapak H.Muh.Nurdin, Sajuruddin,S.Pd, Bapak Hery Fauzi sampai Bapak H.Muh.Nasir,S.Pd selain harus mendapatkan SK dari pemerintah setempat ditambah dengan usia yang telah melebihi batas maksimum membuat cita-cita Daeng Lira untuk menjadi guru tetap alias Guru berstatus PNS terbengkalai. Yang membuat daeng Lira bertahan mengadu nasib di Sekolah adalah karena beliau telah terdaftar sebagai tenaga honorer dalam daftar Dapodik yang membuatnya beliau semakin yakin akan ada pengangkatan tenaga honorer bagi peserta yang telah lama mengabdi, namun sampai saat ini  harapan itu tak kunjung datang baginya, karena persyaratannya lagi-lagi SK dari Bupati.
Daeng Lira mengatakan, PP tersebut turun sejak tahun 2005, kala itu menurutnya, seluruh tenaga honorer hanya ada beberapa yang mendapatkan SK dari bupati. Faktor lain yang menunda Daeng Lira menjadi PNS adalah revisi PP 48 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, pasal 4 ayat 1 yang berbunyi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi PNS. Dalam hal ini yang mempunyai masa kerja sama. Tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang trsedia. Maka prioritas pengangkatan honorer berusia lebih tinggi. Usianya menjelang 35 tahun, maka yang bersangkutan menjadi prioritas pertama. Atau dalam pengertiannya menjelang usia 35 tahun, yaitu apabila dalam tahun anggaran (2005-2009) berjalan tidak diangkat menjadi PNS, maka untuk tahun anggaran berikutnya menjadi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS karena telah berusia lebih dari 35 tahun. ”Sampai di sana, saya merasa tahu diri. Saya berhenti mengurus segala perlengkapan menjadi PNS,” kata Daeng Lira. Saat Daeng Lira beserta rekan seangkatanya berhenti perjuangkan nasib menjadi PNS, justru honorer usia senior di kejutkan dengan surat edaran pengangkatan kembali Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan pemerintah, tertanggal 10 Desember 2009.


. ”Sesungguhnya baik anggota dewan dan dinas terkait, sudah berupaya membantu perjuangkan nasib beliau, namun mereka juga terkendala dengan PP,” tutur Daeng Lira. Bukan permasalahan jumlah insentifnya, tapi Daeng Lira dan rekan lainnya hanya ingin diperlakukan selayaknya manusia. Pendidik yang bisa mencerdasan anak bangsa. ”Ntahlah, pada siapa lagi kami mengadu,” keluh Daeng Lira. Biarpun persoalan pengangkatan terus berkemelut, Daeng Lira tetap memberikan pendidikan seomptimalnya. Hal yang paling menyenangkan dalam hatinya, manakala ia melihat anak didiknya menjadi orang yang berhasil. ”Artinya beliau masih punya nilai manfaat bagi generasi bangsa ini, biarpun saya tidak jadi PNS,” tukasnya