WALI
KELASKU SEORANG HONORER
oleh : Munassir, S.PdI
Namaku Supriadi, teman-teman akrab
memanggilku Awing, umur saya 13 tahun sekarang saya duduk di kelas VI di sebuah
Sekolah Dasar di kampungku. Sebut saja SDN 27 Bungeng, sekolah yang terletak 12
km dari arah utara kota kabupaten Jeneponto.
Sekolahku jika dilihat dari luar,
bangunannya memang tampak kokoh berdiri megah dengan lapangan yang terbuat dari
beton berwarna merah putih dan ditumbuhi pohon-pohon yang rindang seperti pohon
mangga, mengkudu serta beberapa tanaman bunga. Namun dibalik itu tidak seperti
apa mereka saksikan orang yang diluar pagar dengan apa yang kami alami dalam
sekolah terlebih khusus dalam ruang kelas kami. Semua pihak instansi tahu kalau
sekolah kami menerima dana Bantuan Operasional Sekolah terbanyak di kabupaten
kami, sebut saja Dana BOS. Karena memang sekolah kami menampung siswa sekitar
tiga ratus lima puluh orang siswa oleh karena itu kami dibagi menjadi duabelas
rombel itu artinya kelas kami harus dibagi menjadi dua. Kami yang Kelas VI
berjumlah sekitar 52 orang sehingga kami harus duduk di kelas yang berbeda
dengan teman sesama kelas Enam.
Teman kami yang boleh dikatakan super
duduk di kelas VI.A duduk dan belajar dalam ruangan yang cukup bagus berdinding
tembok yang rapi di tambah peralatan dan media belajar yang terkadang setiap bulannya
selalu baru, baik buku-buku pelajarannya atau media yang lain semuanya serba
istimewah, terlebih lagi mereka dihadapi oleh wali kelas alias guru kelas yang
professional sebut saja guru PNS, yang pasti cara mengajarnya lebih baik dan
cukup berpengalaman, dibanding kami yang duduk di Kelas VI.B yang punya ruangan
darurat berlantai tanah dan debu tidak memiliki jendela untuk mendapatkan udara
segar, kelas kami memiliki tinggi dua meter dengan atap seng bekas itupun
selalu membuat kami khawatir akan roboh karena hanya ditopang dengan rangka
balok kayu yang berukuran 3x4 cm dan kondisinya sudah lapuk. Apalagi kalau
musim panas begini, sengatan panas matahari dari atap seng yang jaraknya hanya
satu meter di atas kepala membuat kami kepanasan terkadang kami tidak kuat
menahannya dan kurang konsentrasi dalam menerima pelajaran.
Lantai tanah yang berdebu membuat kami
menutup hidung dan batuk-batuk setiap kali kami harus membersihkannya dengan
menggunakan sapu, debu beterbangan berputar dalam ruangan beberapa menit sebelum
mengendap kembali kelantai, di atas bangku dan meja kami jadi harus
membersihkan dua kali sebelum pelajaran dimulai. Kelas kami yang darurat ini
menggunakan sisa lahan belakang sekolah yang mempunyai lebar lima meter dari
dinding kelas depan jadi dinding pembatas kelas kami adalah dinding belakang
Kelas Enam A, sebelahnya. Jadi terkadang sampah kertas, bekas botol minuman,
pembungkus makanan bahkan meludah pun dengan sengaja atau tidak mereka buang ke
belakang dan berserakan di kelas kami.
Selain ruangan kami tidak layak sebagai
ruang belajar, kami juga mempunyai wali kelas seorang guru honorer tapi kami
hanya mengenalnya dengan sebutan guru sukarela, karena menurut saya seorang
honorer menerima upah atau insentif rutin tiap bulannya walaupun jumlahnya
tidak sama besar dengan guru professional. Wali Kelasku adalah seorang guru
Sukarela beliau akrab kami sapa “ Daeng Lira ” beliau punya nama lengkap
Munassir,S.PdI nama beliau baru kami kenal setelah menerima Rapor semester
pertama, tercantum dalam penulisan tanggal rapor. Wali kelasku memang seorang
guru sukarela tapi soal pemberian materi boleh dibilang luar biasa apalagi
dalam pelajaran Matematika weh… beliaulah ahlinya. Kami mudah memahaminya
setiap beliau menjelaskan, Soal pelajaran Bahasa Indonesia dan Pendidikan Agama
boleh dikata hanya diluar kepalanya. Beliau juga selalu memberikan permainan
setiap materi selesai jika ada waktu luang untuk menunggu bel jam istirahat.
Game yang dimainkan tidak pernah dilakukan dua kali terkadang membuat kami
tegang dan tertawa, permainannya berupa perkalian, membuat gambar lucu, gerakan
lucu pokok eh banyak deh.
Otak wali kelasku bisa diandalkan namun
dibalik itu beliau juga mempunyai kekurangan, beliau kadang tidak hadir
memberikan kami pelajaran biasanya beliau absen satu kali dalam satu minggu.
Setiap beliau tidak hadir kami hanya keluyuran dan hanya menggunakan waktu ini
hanya bermain-main namanya juga anak SD, sebab guru lain juga aktif dalam kelas
mereka masing-masing, tidak sempat memberikan kami pelajaran. Ketidakhadiran
Daeng Lira sebenarnya membuat kami kecewa namun kami harus maklum, seorang guru
honorer yang hanya menerima insentif sebesar empat ratus ribu rupiah setiap
empat bulan, secara ekonomi mungkin tidak cukup untuk menghidupi keluarganya,
Daeng Lira sudah dikaruniai seorang anak dari pernikahannya tiga tahun lalu.
Kami yakin wali kelasku itu harus mencari hidup di luar tanggungjawabnya
sebagai guru. Enam tahun lalu saat kami masih kelas satu, kami perhatikan dan
kembali mengingatnya, beliau tidak pernah absen sebab pada saat itu Daeng Lira
masih bujangan.. beliau belum memikul beban keluarga..sekarang ia harus menjadi
tulang punggung keluarga.
Kesungguhan itu terpancar dari mata guru yang telah mengabdi
selama 10 tahun di SDN 27 Bungeng, Panjang.Yah, Kini usianya telah memasuki
usia 35 tahun. Pengabdiannya hingga 10 tahun, belum juga membuahkan hasil yang
membanggakan buat kehidupan masa tuanya alias belum juga diangkat sebagai guru
tetap. Daeng Lira bernasib sama dengan tenaga honorer lainnya di Kabupaten
Jeneponto. Menerima insentif Rp 400 ribu perempat bulan, yang kabarnya insentif
itu akan ditiadakan dengan alasan alokasi dana pemerintah tahun yang akan
datang tidak mencukupi untuk membayar tenaga honorer yang ada.
Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun
2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil, pasal 6
mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS berdasarkan peraturan
pemerintah dilakukan mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat tahun anggaran
2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN dan
APBD. Kemudian dipertergas dalam pasal 2, tenaga honorer yang bekerja pada
instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai APBN dan APBD.
Atas dasar pasal tersebut Daeng Lira, yang merasa telah mengabdi
lebih dari 10 tahun segera mengurus persyaratan administrasi yang dibutuhkan
untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Namun sayang, setelah
persyaratan tersebut selesai lalu diajukan, justru Daeng Lira mendapat
penolakan dari instansi terkait dengan alasan kendala harus menggunakan SK yang
ditandatangani oleh Bupati atau SK dari Dinas Pendidikan Kabupaten. Sedangkan
Daeng Lira hanya memiliki SK yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan
diketahui oleh Dinas Pendidikan Kecamatan. SK-SK itu dibuat setiap tahunnya
selama sepuluh tahun bahkan Kepala Dinas yang mengetahuinya sudah ada enam nama
yang berbeda mulai dari Ibu Arhaida Arsyad, Bapak Pattawali,S.Pd, Bapak
H.Muh.Nurdin, Sajuruddin,S.Pd, Bapak Hery Fauzi sampai Bapak H.Muh.Nasir,S.Pd
selain harus mendapatkan SK dari pemerintah setempat ditambah dengan usia yang
telah melebihi batas maksimum membuat cita-cita Daeng Lira untuk menjadi guru
tetap alias Guru berstatus PNS terbengkalai. Yang membuat daeng Lira bertahan
mengadu nasib di Sekolah adalah karena beliau telah terdaftar sebagai tenaga
honorer dalam daftar Dapodik yang membuatnya beliau semakin yakin akan ada
pengangkatan tenaga honorer bagi peserta yang telah lama mengabdi, namun sampai
saat ini harapan itu tak kunjung datang
baginya, karena persyaratannya lagi-lagi SK dari Bupati.
Daeng Lira mengatakan, PP tersebut turun sejak tahun 2005, kala
itu menurutnya, seluruh tenaga honorer hanya ada beberapa yang mendapatkan SK
dari bupati. Faktor lain yang menunda Daeng Lira menjadi PNS adalah revisi PP
48 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, pasal 4 ayat 1
yang berbunyi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi
prioritas pertama untuk diangkat menjadi PNS. Dalam hal ini yang mempunyai masa
kerja sama. Tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang
trsedia. Maka prioritas pengangkatan honorer berusia lebih tinggi. Usianya
menjelang 35 tahun, maka yang bersangkutan menjadi prioritas pertama. Atau
dalam pengertiannya menjelang usia 35 tahun, yaitu apabila dalam tahun anggaran
(2005-2009) berjalan tidak diangkat menjadi PNS, maka untuk tahun anggaran
berikutnya menjadi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS karena
telah berusia lebih dari 35 tahun. ”Sampai di sana, saya merasa tahu diri. Saya
berhenti mengurus segala perlengkapan menjadi PNS,” kata Daeng Lira. Saat Daeng
Lira beserta rekan seangkatanya berhenti perjuangkan nasib menjadi PNS, justru
honorer usia senior di kejutkan dengan surat edaran pengangkatan kembali
Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan pemerintah, tertanggal 10 Desember
2009.
. ”Sesungguhnya baik anggota dewan dan dinas terkait, sudah
berupaya membantu perjuangkan nasib beliau, namun mereka juga terkendala dengan
PP,” tutur Daeng Lira. Bukan permasalahan jumlah insentifnya, tapi Daeng Lira
dan rekan lainnya hanya ingin diperlakukan selayaknya manusia. Pendidik yang
bisa mencerdasan anak bangsa. ”Ntahlah, pada siapa lagi kami mengadu,” keluh
Daeng Lira. Biarpun persoalan pengangkatan terus berkemelut, Daeng Lira tetap
memberikan pendidikan seomptimalnya. Hal yang paling menyenangkan dalam
hatinya, manakala ia melihat anak didiknya menjadi orang yang berhasil.
”Artinya beliau masih punya nilai manfaat bagi generasi bangsa ini, biarpun
saya tidak jadi PNS,” tukasnya